BANYUMAS - Jefferson Hutagalung SH MH selaku Kuasa Hukum tersengka dari RAN asal Malang Jawa Timur, merasa Keberatan terkait kasus Minyak Goreng Kemasan tanpa Ijin edar, merasa di Banyumas. Hal ini sampaikan saat jumpa pers di salah satu Cafe Purwokerto, Kabupaten Banyumas, sabtu (04/06/2022).
"Kami sangat menyayangkan atas Press Release dilakukan pihak terkait, Karena Kien Kami RAN tidak pernh mengedarkan minyak Goreng atas Nama Kemasan LAPAMA di wilayah Banyumas. Sementara klien kami sejauh ini, mempuniyai ijin-ijin lengkap, Mulai Ijin Dari CV. Alam Timur jaya, milik tersangka RAN yang berada di Malang Jawa Timur, Mulai dari SPP PIRT dari Bupati Malang, Sertifikat dan BPOM, Mulai dari Akte Perubahan-perubahan dari perusahaan Skala Kecil ke perusahaan ijin Pengempasan", Ungkapnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pemilik Perusahaan RAN selaku tersangka memiliki Ijin pengemasan dalam bentuk liter, Drum, botol atau Jeligen, jadi tidak ada pelanggaran. CV.Alam Timur Jaya merupakan pengemasan barang yang sudah jadi dari produsen.
"Menurut Keterangan informasi Klien kami, kalo dalam penegakan Hukum adanya Penangkapan terhadap klien kami itu adalah terkait Ijin edar. Jika ijin peredaran itu di Luar wilayah klien Kami, maka bukan tanggung jawa. CV alam Timur Jaya, Kita ilustrasi saja jika orang membeli produk barang dibawa ke mana aja itu diperbolehkan, selama produk itu halal tidak dilarang, tidak beracun dan tidak membahayakan. Jika barang tersebut beredar di Wilayah Polresta Banyumas kok sampai mengabil barang kilen kami sampai ke Malang sementara Ijin peredaranya di Wilayah Banyumas itu bukan urusan pihak klien kami", ungkapnya
Terkait masalah klien Kami itu tidak ada melekat tidak pidana, Perlu digaris bawah terkait ijin itu masalah Administrasi pihak harus Paham itu, justru klien kami RAN, justru membantu Perintahkan untuk mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng yang selama ini langka.
"Klien Kami RAN hanya melakukan sesuai dengan aturan ijin yang ada, klien kami mengemas Produk minyak Goreng Lapama, terkait adanya Press yang dilakukan oleh Polresta Banyumas, kami dari Kuasa hukum tidak diundang, kami akan pertanyakan terkait dasar penangkapan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum", Tambahnya
Bahwa pihak Kuasa Hukum pun punya Dokumen yang lengkap dari pihak Kliennmha dan akan melakukan upaya pembalaa Hukum semaksimal mungkin kepada pihak Kliem RAN sesuai Aturan pengegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya menyanyangkan adanya Conprence Press yang dilakukan oleh Polresta Banyumas yang terkesan sembrono, dan kami kuasa Hukum akan menayakan kejelasan kasus ini. Meski sudah melakukan Koordinasi namun mereka terkenan kurang Respon", ungkap Jefferson Hutagalung Kuasa Hukum RAN.
(N.Son***)
(NSon/***)